Mengenai Saya

Foto saya
Ketika semua hanya bisa jadi penonton melihat kerusakan alam ini, Maka jangan biarkan kita hanya bisa termenung. Maka BERDIRI dan TERIAKKAN..............Haajaaaaarr Booooss,........

Daftar Blog Saya

Diberdayakan oleh Blogger.

My Fans

RSS

SHOLAT TIANGNYA AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Shalat adalah tiangnya agama” itulah kata-kata mutiara yang sering kita dengar dan kita ucapkan sehari-hari.
Dalam ungkapan diatas bertujuan untuk menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang paling pokok dan utama yang harus dikerjakan dalam kondisi apapun, Oleh karena itu agama islam telah mengatur sedemikian rinci bagaimana supaya umat islam tidak pernah meninggalkan shalat sama sekali.. Karena pentingnya shalat ini maka Allah pada hari kiamatdihisab akan menghisab pertama kali adalah amalan shalat kita baru kemudian ibadah-ibadah yang baru menyusul
Begitupun juga kalu kita sedang berpergian jauh, kita tetap diwajibkan shalat dalam keadaan apapun dan kondisi apapun ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang penting sekali.
Islam adalah agama yang mudah tapi tidak boleh dipermudah, oleh karena itu islam telah mengatur bagaimana caranya orang yang sedang bepergian jauh untuk tetap shalat.
Dalam ajaran islam orang yang bepergian jauh dan perginya bukan untuk maksiat maka diharuskan untuk mengqashar dan maenjama’ shalat.
Oleh karena itu kami ingin menyajikan sedikit pemaparan mengenai masalah shalat jama’ dan qashar, diharapkan dengan sedikit pemaparan ini dapat memberikan gambaran umum tentang cara melaksanakan shalat jam’ dan qashar yang benar.
RUMUSAN MASALAH:
1) Apa sajakah yang termasuk syarat-syarat Qhasar?
2) Bagaimana perbedaan pendapat masing-masing madzhab mengenai shalat Qhasar?
3) Apa sajakah syarat-syarat shalat jama?
4) Apa sajakah perbedaan pendapat masing-masing madzhab mengenai shalat jama’?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Syarat-Syarat Qashar
Diantara orang yang beruzur adalah seseorang musafir. Maka, diisyartkan baginya mengqashar shalat yang terdiri dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah shalat dalam bepergian kecuali dengan qashar. Shalat secara qashar lebih utama daripada shalat dengan sempurna menurut jumhur ulama. Didalam kitab ash-shahihain disebutkan:
فر ضت ا لصلا ة ر كعتين في ا لحضر و ا لسفر فا قر ت صلا ة ا لسفر و ز يد في صلا ة ا لحضر
“ shalat itu difardhukan dua rakaat-dua rakaat, baik dalam kondisi tidak bepergian (muqim) maupun dalam bepergian. Maka, ditetapkan menjadi shalatnya orang yang bepergian dan ditambah dalam shalat yang tidak dalam bepergian.
Qhasar bermula dari keluarnya seorang musafir dari keramaian negerinya. Rasulullah saw mengqashar shalat jika sedang dalam perjalanan. Karena lafal safar berarti’ keluar menuju padang pasir.
a) Syarat-syarat qashar
Qhasar shalat itu mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1) Menempuk jarak yang tertentu.
Demikianlah menurut kesepakatan ulama. Jarak qhasar menurut mazhab hanafi: 24 farsakh pergi saja. Kurang dari jumlah tersebut tidak boleh qhasar. Menurut imamiyah: 8 farsakh pergi, atau jumlah jarak pulang pergi, dengan catatan kembali pada siang atau malamnya, sebab dengan demikian perjalanan itu telah menyibukkannya seharian penuh. Dan sebagian ulama imamiyah mengatakan juga bahwa orang wajib meng-qasar jika bermaksud akan kembali selama sepuluh hari.
Sedangkan menurut mazhab hambali, maliki dan syfi’i: jarak yang dibolehkan mengqasar itu adalah 16 farsakh pergi saja. Dan diperbolehkannya kalau jarak itu kurang dari dua mil dari jumlah yang ditentukan. Bahkan maliki mengatakan: diperbolehkn kalau kurang 8 mil dari jumlah jarak yang ditentukan tadi.
- 1 farsakh adalah 5400 meter, demikian menurut Al-fiqhu al- Al-madzdhib al-arba’ah, jilid iv, bab mabhats syurutul qhasar.
- Berdasarkan hitungan ini, maka jarak yang telah ditetapkan oleh mazhab hanafi dalam syarat qhasar ini adalah: 107.5 km ditambah 20 meter.
- Dan menurut ketiga mazhab lainnya adalah: 80,5 kilometer ditambah 140 meter.
- Sedangkan menurut imamiyah: 40 kilo meter ditambah 320 meter.
2) Harus berniat menempuh jarak yang telah ditetapkan itu dari mulai berangkatnya.
Demikian menurut kesepakatan ulama. Orang yang mengikuti, seperti istri, pelayan, budak, dan serdadu harus mengikuti niat pemimpin mereka, dengan syarat mengetahui niat pemimpinnya, kalau tidak mengetahui maka mereka wajib tetap melaksanakan shalat secara sempurna.
3) Tidak boleh meng-qasar shalat kecuali bila sudah meninggalkan bangunan kota (tugu batas).
Demikian pendapat empat mazhab. Sedangkan imamiyah berpendapat: hal itu masih cukup, tetapi harus benar-benar jauh dari bangunan kota sehingga tidak tampak oleh pandangan lagi serta tak kedengeran lagi suara adzannya. Batasan yang ditetapkan oleh mereka bagi permulaan safar itu, juga menjadi batasan unutk akhir safar juga. Jika seseorang kembali kekotanya, ia masih wajib meng-qhasar shalatnya, hingga tampak bangunan kota atau mendengar suara adzannya.
Seseorang belum boleh ifthar dan mengqasar dengan sekedar niat akan melakukan safar, atau dengan sekedar keluar dari rumah atau kotanya. Ia baru boleh ifthar dan mengqashar setelah keluar dari kotanya dan sampai disuatu tempat dimana ia tidak lagi mendengar suara azan dari kotanya dan juga tidak lagi melihat tembok (baik tembok kota atau tembok rumah yang berada diakhir batas kota). Demikian pula, seorang musafir dianggap sudah mukim dengan sekedar sampai ditempat ia dapat mendengar azan dan melihat tembok. Saat itu, ia harus shalat tamam dan berpuasa, walaupun belum masuk kekotanya, apalagi kerumahnya.
Imam shadiq (as) berkata: seorang harus mengqashar jika rumah-rumah sudah tidak tampak lagi.”
Beliau juga berkata,” jika kamu berada ditempat dimana kamu masih mendengar suara azan maka shalatlah dengan tamam. Jika kamu berada ditempat di mana kamu tidak lagi dapat mendengar suara azan maka qasharlah, seperti itu pula jika kamu kembali pada safarmu
4) Perjalanan itu haruslah perjalanan yang mubah.
Kalau perjalanan itu adalah perjalanan yang haram, misalnya untuk mencuri atau lainnya yang serupa, maka seluruh ulama sepakat tidak boleh qhasar, kecuali ulama hanafi, mereka mengatakan: qhasar boleh dilakukan dengan segala keadaan, walaupun dalam perljalanan yang haram. Perbuatan itu saja yang tetap dianggap haram, Imam shadiq (as) berkata: “barang siapa bepergian maka ia harus mengqashar dan ifthar, kecuali jika bepergiannya itu hanya untuk berburu, atau bermaksiat kepada Allah, untuk mencari permusuhan, atau untuk merugikan kaum muslimin.
Beliau ditanya oleh seorang yang keluar untuk berburu selama satu hari, dua hari, atau tiga hari. Apakah ia harus mengqashar ataukah tamam? Beliau menjawab, “jika ia keluar (untuk berburu itu) demi mencari makan untuknya dan untuk keluarganya, maka ia harus ifthar dan qasar. Sedangkan jika dia keluar untuk mencari kelebihan maka tidak ada ifthar dan qashar dan tak ada pula kemuliaan.
5) Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak boleh bermakmum kepada orang yang tidak dalam perjalanan (mukim), atau kepada musafir yang mengerjakan shalat dengan teman (sempurna).
Kalau dilakukannya juga, maka ia harus mengerjakan shalat dengan sempurna, demikian menurut empat mazhab. Namum mazhab imamiyah mengatakan: orang yang shalat sempurna boleh bermakmum kepada yang shalat qhasar dan sebaliknya dengan catatan masing-masing melaksanakan kewajibannya.
Misalnya seorang musafir shalat dibelakang (bermakmum kepada) orang yang mukim dalam shalat dzuhur atau asar atau isya’, maka ia melakukan shalat dua rakaat bersama imam, membaca tasyahud bersama imam, lalu memberi salam sendiri. Sedangkan imam meneruskan shalatnya hingga selesai. Dan kalau orang mukim shalat dibelakang musafir, ia shalat dua rakaat bersama imam, kemudian ia menyelesaikan shalatnya yang tersisa sampai selesai.
6) Hendaklah berniat qhasar pada shalat yang dilaksanakannya, kalau tidak, maka harus dilakukannya dengan sempurna.
Demikian menurut mazhab hambali dan syafi’i. sedangkan menurut mazhab maliki: niat qhasar itu cukup pada permulaan shalat qashar yang dikerjakan dalam perjalanannya, dan tidak harus membaharuinya dalam tiap-tiap shalat.
Hanafi dan imamiyah mengatakan: niat qashar itu bukan merupakan syarat dalam wajib qhasar. Kalau seseorang tidak berniat qashar, maka ia wajib shalat sempurna, sebab hokum tidak berubah karena niat, dan karena itu telah berniat safar dari permulaan. Namun pihak imamiyah menambahkan: jika seorang musafir berniat akan mukim disuatu tempat, kemudian niatnya berubah, maka ia wajib shalat qashar sepanjang ia belum mengerjakan shalat secara sempurna, sekalipun hanya satu shalat. Tapi kalau ia sudah mengerjakan shalat tamam (sempurna) sekalipun hanya satu kali, lalu niatnya berubah (tidak jadi menetap) maka ia tetap harus melakukan shalat tamam (sempurna)
7) Tidak tinggal selama sepuluh hari
Seorang tidak menempuh safarnya dengan niat menetap selama sepuluh hari. Imam shadiq (as) berkata: jika kamu masuk kekota dan kamu ingin menetap disitu selama sepuluh hari, maka lakukanlah salatmu dengan tamam begitu kamu Sampai ditempat tersebut, sedangkan jika kamu ingin menetap kurang dari sepuluh hari, maka qasharlah.
8) Safar tersebut bukan pekerjaan
Imam shadiq (as) berkata: “orang-orang arab badui tidak boleh mengqashar karena rumah mereka selalu menyertai mereka.
Beliau berkata: ada empat orang yang harus selalu shalat tamam, baik dalam mukim maupun dalam safar: orang yang menyewakan kuda tunggangannya (yang ikut kemana hewan itu dibawa), pengantar surat (tukang pos), penggembala dan pelaut, sebab dalam demikian itu adalah pekerjaan mereka.
B. Perbedaan pendapat Masing-Masing Madzhab Mengenai Shalat Qhasar
Para ulama sepakat bahwa qashar shalat itu khusus untuk shalat-shalat ruba’iyah (yang jumlah rakaatnya empat). Jadi shalat dzuhur, asar dan isya’ dikerjakan dua rakaat saja seperti shalat subuh.
Ada perselisihan pendapat tentang, apakah qashar shalat dalam perjalanan itu suatu azimah (keharusan mutlak) yang tidak boleh ditinggalkan, atau hanya merupakan rukhshah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar dan menyempurnakan?
Dalam hal ini Hanafi dan Imamiyah berkata: ia merupakan azimah (sesuatu yang diharuskan). Jadi qhasar adalah ketentuan. Sedangkan madzhab-madzhab lainnya mengatakan: ia hanya rukshah (keringanan), jika mau dikerjakan qhasar, dan kalau tidak, boleh menyempurnakan shalat.
Para imam telah sepakat bahwa orang musafir boleh meng-qashar yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang hokum qashar itu.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qashar itu wajib ‘ain atas tiap-tiap musafir. Maka fardlunya hanya dua rakaat saja, sehingga apabila ia berniat empat rakaat dan tidak duduk sesudah dua rakaat yang pertama, bathallah shalatnya, karena ia meninggalkan fardlu duduk yang akhir. Dan apabila dia duduk sesudah dua rakaat yang pertama, shahlah fardlunya dan dua rakaat yang akhir dihitung sunat.
Tiga imam (Malik, Syafi’i dan Ahmad Ibnu Hambal) berpendapat bahwa qashar bukan wajib ‘ain, melainkan hanya rukhshah (dispensasi). Maka si mukallaf dapat memilih tentang menggugurkan fardlu itu antara ‘azimah menyempurnakan 4 rakaat dan rukhshah qashar. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai hokum rukhshah ini.
Ulama Malikiyah berbeda pendapat bahwa qashar sunat muakkad yang kalau ditinggalkan dengan sengaja wajib i’adah dalam waktunya, dan ketertinggalan karena lupa wajib sujud syahwi.
Berkata ulama Hanabilah, bahwa qashar itu lebih utama dan tidak makruh yang ‘azimah. Dan itulah yang masyhur dari mazhab Syafi’y apabila perjalanan itu 3 hari. Jika perjalanan kurang dari tiga hari, maka menyempurnakan shalat lebih utama, kata mereka: itu keluar dari ikhtilaf abu hanifah dan orang-orang yang sependapat dengannya.
Dan apabila sebab lebih utama menyempurnakan menurut ulama safi’iyah kalau perjalanan kurang dari tiga hari, ialah keluar dari ikhtilaf para ulama, maka ashal mazhab adalah keutamaan ruchshah. Dan itulah mazhab habilah persis.
Dalil-dalil
Tentang qashar itu bukan wajib ‘ain, tiga imam mengambil dalil dengan kitab, sunah dan qias.
Adapun kitab ialah firman Allah s.w.t .:
                  •      
“ Dan apabila kamu berjalan jauh dibumi, maka tidak mengapa kamu mengqasharkan shalat, jika kamu kuatir akan diganggu oleh orang-orang kafir.
Adapun dalil dari sunah:
Pertama: hadist yang diriwayatkan dari ja’la bin umayyah ia berkata : saya berkata kepada ‘umar ‘i-khathab: firman Allah :
            
Sedang sekarang manusia sudah aman.
‘ umar menjawab : saya juga dahulu heran seperti yang engkau heran sekarang, lalu saya bertanya kepada rasulullah mengenai itu beliau menjawab :
صد قة تصد ق ا لله بها ءليكم فا قبلوا صد قته
Itu suatu sedekah yang telah disedekahkan oleh Allah kepadamu, maka terimalah sedekah itu”
Hadist ini diriwayatkan oleh jama’ah kecuali bukhary. Menggambarkan qhasar itu sebagai sedekah, menunjukkan bahwa qashar merupakan rukshah.
Kedua hadist yang terdapat dalam shahih muslim dan lain-lainnya, bahwa para sahabat pernah musafir bersama-sama rasulullah s.a.w. diantara mereka ada yang qhasar dan ada pula yang tidak qashar, diantara mereka ada yang puasa dan ada pula yang tidak puasa. Yang satu tidak mencela. Hadits ini merupakan nash mengenai apa yang kita buktikan sekarang (qashar bukan wajib).
Dalil-dalil yang mengatakan wajib qashar.
Mereka itu berhujah dengan beberapa dalil:
Nabi s.a.w. selalu qashar dalam semua perjalanan beliau, dan tidak betul bahwa beliau menyempurnakan shalat 4 rakaat dalam perjalanannya. Mengenai itu telah datang hadist ibnu ‘umar berkata: saya telah menyertai nabi s.a.w. dan beliau tidak melebihkan dalam perjalanan dari dua rakaat, saya juga menyertai Abu Bakar, ‘umar dan ‘usman juga demikian. Hadist mutattafaq ‘alaih.
C. Syarat-syarat shalat jama’
Agar jama’ taqdim dianggap sah, ada empat macam syarat sebagai berikut:
1) Niat untuk menjama’ tatkala takbiratul ihram pada shalat pertama.
2) Hendaknya antara dua macam shalat tidak dipisah, kecuali dengan sekedar iqamah dan berwundhu yang cukup. Apabila seseorang mengerjakan shalat sunah antara dua shalat, shalat jama’nya menjadi tidak sah.
3) Terdapat halangan dibolehkan hanya menjama’ sewaktu memulai dua shalat dan sewaktu salam dari shalat yang pertama.
4) Halangan tersebut harus masih berlangsung hingga shalat yang kedua selesai.
Untuk jama’ ta’khir khusus diisyaratkan dua syarat:
1) Niat menjama’ takhir pada shalat pertama (pada waktunya), kecuali apabila waktunya telah sampai untuk mengerjakannya, tidak boleh menjama’ shalat yang pertama dengan shalat yang kedua ketika itu.
2) Halangan yang membolehkan jama’ masi tetap ada, yaitu mulai niat menjama’ pada waktu shalat yang pertama hingga tiba waktu shalat yang kedua.
D. Perbedaan pendapat masing-masing madzhab mengenai shalat jama’
Jama’ Taqdim Dan Jama’ Takhir
A) Madzhab hanafi
Menurut ulama hanafiyah, tidak boleh mengerjakan jama’ antara dua macam shalat dalam satu waktu, baik dalam keadaan bepergian (saafar) maupun dirumah (hadhar) dengan uzur apapun juga. Mereka hanya membolehkan jama’ dalam dua macam kondisi, yaitu berikut ini:
1) Diperbolahkan menjama’ shalat dzuhur dan ashar pada waktu dzuhur (jama’ taqdim) dengan empat syarat:
a) Dilakukan pada saat wukuf di arafah.
b) Yang melakukan jama’ shalat tersebut sedang mengerjakan ihram haji.
c) Mengerjakan dibelakang imam kaum muslimin atau wakilnya.
d) Shalat dzuhur yang dilakukan itu sah. Maka jika shalat dzuhur jelas batalnya, wajib i’adah (diulang). Dalam keadaan ini, seseorang tidak boleh men-jama’-nya dengan shalat ashar, tetapi ia wajib mengerjakan shalat bila waktunya sudah tiba.
2) Dibolehkan menjama’ shalat magrib dan isya’ pada waktu isya’ (jama’ takhir) dengan dua syarat:
a) Dikerjakan di muzdalifah
b) Hendaknya orang yang mengerjakan shalat jama’ sedang berihram haji. Setiap dua macam shalat yang di-jama’ tersebut ( jama’ taqdim dan jama’ takhir) tidak perlu adzan, kecuali satu kali, meskipun setiap shalat itu tetap memerlukan iqamah secara khusus.
B) Madzhab maliki
Menurut madzhab maliki, sebab-sebab menjama’ shalat sebagai berikut:
1) Bepergian secara mutlak, baik safar yang diperbolehkan qashar ataupun tidak, akan tetapi, diisyaratkan safar yang diperbolehkan (tidak haram) dan tidak dimakruhkan. Orang itu dibolehkan menjama’ shalat dzuhur dan ashar dengan cara jama’ taqdim dengan dua syarat, yaitu berikut ini:
a) Matahari telah bergelincir ketika ia tiba ditempat yang akan dijadikan peristirahatan.
b) Ia melakukan perjalanan sebelum waktu ashar tiba dan berhenti untuk istirahat setelah terbeenam matahari
2) Sakit, barang siapa yang sakit sehingga ia tidak mampu mengerjakan setiap shalat dan wundhu, ia boleh men-jama’ antara shalat dzuhur dan ashar serta antara magrib dan isya’
3) Hujan dan tanah becek serta gelap. Apabila turun hujan deras (lebat) yang menghendaki untuk menutup kepala mereka ataupun melepaskan sepatunya, sedangkan keadaan itu gelap gulita, maka bolehlah ia menjama’ shalat isya’ dan magrib secara jama’ taqdim, demi memelihara shalat isya’ dalam keadaan berjamaah tanpa adanya kesulitan.
4) Berada diarafah (orang yang sedang berwukuf), baik ia berkedudukan sebagai penduduk atau bukan.
5) Berada di muzdalifah, disunahkan bagi orang yang sedang beribadah haji setelah bertolak diarfah untuk mengakhirkan shalat magrib sehingga ia tiba di muzdalifah. Ia mengerjakan bersama shalat isya dengan cara jama’ ta’khir. Jama’ tersebut disunahkan bagi orang yang wukuf bersama imam di arafah, jika tidak demikian, ia hendaknya mengerjakan tiap-tiap shalat pada waktunya. Disunahkan meng-qashar shalat isya’ bagi selain penduduk muzdalifah, yaitu arafah dan muzdalifah. Adapun menjama’ shalat itu disunahkan bagi setiap orang yang beribadah haji.
C) Madzhab imam syafi’i
Diperbolehkannya menjama’ antara magrib dan isya’ secara jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir bagi orang yang melakukan safar sejauh jarak yang diperbolehkan mengqashar shalat. Juga diperbolehkan menjama’ secara taqdim saja sebab turun hujan.
Dalam melaksanakan jama’ taqdim diisyaratkan enam macam syarat, yaitu:
1) Tartib, yaitu mendahulukan shalat yang berada pada waktunya. Misalnya, ia berada pada waktu dzuhur, dan ia berkehendak melakukan jama’ taqdim dengan shalat ashar, maka wajib ia memulainya demgan shalat dzuhur bukan sebaliknya. Apabila ia membalikya, shalat dzuhurnya itu sah karena shalat dzuhur itulah yang tiba waktunya, sedangkan shalat ashar dianggap tidak sah, baik sebagai shalat fardlu atau shalat sunah.
2) Niat menjama’ dalam shalat yang pertama. Misalnya ia berniat dalam hatinya untuk mengerjakan shalat ashar setelah selesai menunaikan shalat dzuhur. Niat tersebut diisyaratkan pada shalat yang pertama, messkipun diniatkan bersamaan dengan waktu salam. Jadi tidak cukup niat itu sebelum takbir dan setelah salam.
3) Berturut-turut antara dua macam shalat, yaitu sekiranya tidak dipisah antara keduanya dengan suatu perbuatan yang cukup untuk menunaikan shalat dua rakaat yang ringan. Dengan demikian, ia tidak boleh mengerjakan shalat sunah rawatib, tetapi ia dibolehkan memisahkan keduanya dengan adzan, iqamah dan bersuci. Seandainya ia mengerjakan shalat dzuhur dengan tayamum, kemudian ia ingin menjama’ shalat ashar bersamanya, maka ia boleh memisah dengan tayamum kedua untuk shalat ashar karena tidak boleh menjama’ antara dua macam shalat dengan satu kali tayamum.
4) Masih tetap berlangsungnya safar sampai ia memulai dalam shalat yang kedua dengan takbiratul ihram. Adapun jika ia tidak lagi dalam keadaan safar sebelum memulai shalat yang kedua, maka hukum menjama’ disini menjadi tidak sah sebab telah hilang penyebabnya.
5) Waktu shalat yang pertama masih memungkinkan terselenggaranya shalat yang kedua.
Adapun untuk jama’ ta’khir diperlukan dengan dua macam syarat yaitu:
1. Niat mengakhirkan pada waktu shalat yang pertama selama waktunya masih mencukupi untuk shalat secara sempurna atau di qashar.
Apabila ia tidak berniat mengakhirkan atau meniatkannya, sedangkan sisa waktu tidak mencukupi untuk menunaikan shalat maka ia melakukan kemaksiatan, dan shalatnya menjadi shalat qadha’. Jika ia tidak mendapati satu rakaat dalam waktunya dan jika mendapati satu rakaat dalam waktunya maka shalat yang dilakukan merupakan shalat ada’, tetapi hukumnya haram.
2. Safar masih berlangsung sampai dua shalat selesai dengan sempurna. Apabila musafir menjadi muqimin (orang yang bermukim) sebelum itu, maka shalat yang diniatkan untuk diakhirkan menjadi shalat qadha.
Hukum tartib dan berturut-turut antara dua shalat dalam jama’ ta’khir adalah hukumnya sunah. Bukan sebagai syarat.
D) Madzhab hambali
Diperbolahkan mengerjakan shalat jama’ antara shalat dzuhur dan ashar maupun shalat magrib dan isya’, baik secara jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir. Akan tetapi, meninggalkan menjama’ shalat adalah lebih utama.
Sunah hukumnya menjama’ taqdim antara shalat dzuhur dan ashar di arafah serta menjama’ ta’khir antara shalat magrib dan isya’ di muzdalifah. Akan tetapi, kebolehan menjama’ ini adalah bagi orang musafir yang dibolehkan mengqashar shalat, atau orang yang sakit mengalami kesulitan jika meninggalkan jama’ atau wanita yang sedang menyusui atau yang sedang mustahadhah. Orang orang seperti ini diperbolehkan menjama’ untuk menghindari kepayahan bersuci dalam setiap shalat.
Agar jama’ taqdim dianggap sah, ada empat macam syarat sebagai berikut:
1) Niat untuk menjama’ tatkala takbiratul ihram pada shalat pertama.
2) Hendaknya antara dua macam shalat tidak dipisah, kecuali dengan sekedar iqamah dan berwundhu yang cukup. Apabila seseorang mengerjakan shalat sunah antara dua shalat, shalat jama’nya menjadi tidak sah.
3) Terdapat halangan dibolehkan hanya menjama’ sewaktu memulai dua shalat dan sewaktu salam dari shalat yang pertama.
4) Halangan tersebut harus masih berlangsung hingga shalat yang kedua selesai.
Untuk jama’ ta’khir khusus diisyaratkan dua syarat:
1) Niat menjama’ takhir pada shalat pertama (pada waktunya), kecuali apabila waktunya telah sampai untuk mengerjakannya, tidak boleh menjama’ shalat yang pertama dengan shalat yang kedua ketika itu.
2) Halangan yang membolehkan jama’ masi tetap ada, yaitu mulai niat menjama’ pada waktu shalat yang pertama hingga tiba waktu shalat yang kedua.







BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1) Syarat-Syarat Qashar
a. Menempuk jarak yang tertentu.
Jarak qhasar menurut mazhab hanafi: 24 farsakh pergi saja
b. Harus berniat menempuh jarak yang telah ditetapkan itu dari mulai berangkatnya
c. Tidak boleh meng-qasar shalat kecuali bila sudah meninggalkan bangunan kota (tugu batas).
d. Perjalanan itu haruslah perjalanan yang mubah.
e. Hendaklah berniat qhasar pada shalat yang dilaksanakannya, kalau tidak, maka harus dilakukannya dengan sempurna.
f. Tidak terdengar azan dan tidak terlihat tembok
g. Safar tersebut bukan pekerjaan
Imam shadiq (as) berkata: “orang-orang arab badui tidak boleh mengqashar karena rumah mereka selalu menyertai mereka.
Beliau berkata: ada empat orang yang harus selalu shalat tamam, baik dalam mukim maupun dalam safar: orang yang menyewakan kuda tunggangannya (yang ikut kemana hewan itu dibawa), pengantar surat (tukang pos), penggembala dan pelaut, sebab dalam demikian itu adalah pekerjaan mereka.
2) Perbedaan pendapat Masing-Masing Madzhab Mengenai Shalat Qhasar
Para ulama sepakat bahwa qashar shalat itu khusus untuk shalat-shalat ruba’iyah (yang jumlah rakaatnya empat). Jadi shalat dzuhur, asar dan isya’ dikerjakan dua rakaat saja seperti shalat subuh.
Ada perselisihan pendapat tentang, apakah qashar shalat dalam perjalanan itu suatu azimah (keharusan mutlak) yang tidak boleh ditinggalkan, atau hanya merupakan rukhshah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar dan menyempurnakan?
Dalam hal ini Hanafi dan Imamiyah berkata: ia merupakan azimah (sesuatu yang diharuskan). Jadi qhasar adalah ketentuan.
Sedangkan madzhab-madzhab lainnya mengatakan: ia hanya rukshah (keringanan), jika mau dikerjakan qhasar, dan kalau tidak, boleh menyempurnakan shalat.
3) Syarat-syarat shalat jama’
Jama’ taqdim
1) Niat untuk menjama’ tatkala takbiratul ihram pada shalat pertama.
2) Hendaknya antara dua macam shalat tidak dipisah, kecuali dengan sekedar iqamah dan berwundhu yang cukup. Apabila seseorang mengerjakan shalat sunah antara dua shalat, shalat jama’nya menjadi tidak sah.
3) Terdapat halangan dibolehkan hanya menjama’ sewaktu memulai dua shalat dan sewaktu salam dari shalat yang pertama.
4) Halangan tersebut harus masih berlangsung hingga shalat yang kedua selesai.
4) Perbedaan pendapat masing-masing madzhab mengenai shalat jama’
a) Menurut ulama hanafiyah, tidak boleh mengerjakan jama’ antara dua macam shalat dalam satu waktu, baik dalam keadaan bepergian (saafar) maupun dirumah (hadhar) dengan uzur apapun juga.
b) Menurut madzhab Syafi’i diperbolehkannya menjama’ antara magrib dan isya’ secara jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir bagi orang yang melakukan safar sejauh jarak yang diperbolehkan mengqashar shalat. Juga diperbolehkan menjama’ secara taqdim saja sebab turun hujan
c) Madzhab hambali
Diperbolahkan mengerjakan shalat jama’ antara shalat dzuhur dan ashar maupun shalat magrib dan isya’, baik secara jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir. Akan tetapi, meninggalkan menjama’ shalat adalah lebih utama.

Daftar Pustaka
Mughniyah, Moh. Jawad, Fiqih Lima Mazdhab, (Jakarta: PT LENTERA BASRITAMA, 2001)
Syaltout , syaikh mahmound dan as-sayis, syaikh m ali, Perbandingan Mazhab Dalam Masalah Fiqih, (Jakarta: bulan bintang, 1973)
Syalthut, Mahmud, Fiqih Tujuh Madzhab, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2000)
mughniyah, Muhammad jawad, Fiqih Ja’fari, (Jakarta: PT LENTERA BASRITAMA, 1996)
Al-fauza, shalih bin fauzan, Kitab Shalat, (Jakarta: PT DARUL FALAH, 2007)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar